Terjemahan Safinah Tunajah (BAB I)
“Aqidah”
(Pasal Satu)
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Alloh Subhaanahu wa Ta'aala
dan Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusannya.
2. Mendirikan salat (lima waktu).
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Ramadhan.
5. Ibadah haji ke Baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.
(Pasal Dua)
Rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala.
2. Beriman kepada sekalian Malaikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rasul - rasul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Allah Subhaanahu wa Ta'aala.
(Pasal Tiga)
Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam
kenyataan selain Allah.
(BAB II)
“Thoharoh”
(Pasal Satu)
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan
tahun.
3. Keluar darah haid sesudah berumur sembilan tahun .
(Pasal Dua)
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan
kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(Pasal Tiga)
Rukun wudu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.
(Pasal Empat)
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan
perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya
sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap
anggota yang lain (sebagaimana yang telah tersebut).
(Pasal Lima)
Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang
banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya,
sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tidak akan menjadi najis
kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
(Pasal Enam)
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Mati.
4- Keluar darah haid [datang bulan].
5- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
6- Melahirkan.
(Pasal Tujuh)
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
(Pasal Delapan)
Syarat– Syarat Wudu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan berakal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu Wudu`
hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air Wudu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Pasal Sembilan)
Yang membatalkan Wudu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salah satu kemaluan seperti angin dan lainnya,
kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk
rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin
tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim
baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat
pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
(Pasal Sepuluh)
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
1- Salat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.
7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan
mengotori masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan
haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
(Pasal Sebelas)
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berWudu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang
Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh
dipelihara).
6- Babi.
(Pasal Dua Belas)
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut
untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu salat fardhu tersebut, sebelum tayamum.
7- Bertayamum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh - sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum
memulai tayamum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayamum secara
masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
(Pasal Tiga Belas)
Rukun-rukun tayamum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
(Pasal Empat Belas)
Perkara yang membatalkan tayamum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan Wudu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayamum karena tidak ada air.
(Pasal Lima Belas)
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
(Pasal Enam Belas)
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah
satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain
susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
(Pasal Tujuh Belas)
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali,
salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara
menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara
menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara
menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis
tersebut.
(Pasal Delapan Belas)
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama
enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa
suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan
tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap,
pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar